BEKASI, FIN.CO.ID - Sudah berdiri sejak tahun 1992, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, kini dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pejabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan, penutupan TPS Ilegal itu merupakan langkah penanganan sampah agar tidak mengganggu aktifitas warga sekitar.
"Sampah yang telah menumpuk tinggi, sudah mencapai sekitar 6 meter tingginya, dan telah jadi tempat pembuangan sampah liar selama lebih dari 30 tahun, ini sangat menggangu aktifitas warga," ungkap Gani Muhamad dalam keterangan resminya, Jumat 27 Oktober 2023.
Pemkot Bekasi menunjuk langsung tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan penertiban sampah yang sudah menggunung bertahun-tahun.
BACA JUGA :
- Dikabarkan Punya 5 Rumah di Bekasi, Tim Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Geledah Rumah Tetangga Firli Bahuri
- Tak Ada Barang yang Dibawa Penyidik Dari Rumah Firli Bahuri di Bekasi, Kuasa Hukum: Jangan Dipaksa Kalo Tidak Ada
Dengan ditutup dan dibersihkannya TPS Ilegal 2,5 hektar di Kelurahan Bintara tersebut, warga sekitar dapat memanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.
"Kami lakukan pembersihan, sekaligus menutup tempat pembuangan sampah liar ini, agar tidak lagi mengganggu dan merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi para warga, bahkan nantinya bisa mengakibatkan polusi udara, air serta tanah," jelasnya.
Pemkot Bekasi menurunkan sebanyak 2 unit excavator untuk membersihkan tumpukan sampah, serta 40 unit angkutan truk sampah untuk pembersihan.
"Setiap harinya selama 3 minggu, sampah kemudian dipindahkan ke TPA Sumur Batu Bantargebang," kata Gani Muhamad.
BACA JUGA :
- Tenggelam di Kali Cikeas Bekasi Saat Mancing, Jasad Korban Ditemukan Sar Gabungan Tersangkut di Bambu
- Panglima TNI Yudo Margono Mutasi 36 Perwira Tinggi, Berikut Daftar Namanya
Gani Muhamad berharap, warga sekitar dapat bersama membantu mengurangi sampah serta berhenti membuang sampah sembarangan.
"Kurangi sampah hentikan prilaku buang sampah sembarangan, karena bisa menjadi sumber penyakit maupun pencemaran lingkungan sekitar, mencemarkan kali/sungai, dan menyebabkan kualitas air bersih menurun," ucapnya.
Untuk kesehatan bersama, ia juga menegaskan kepada warga Kota Bekasi untuk tidak membakar sampah di lingkungan pemukiman.
"Jangan dibiasakan lakukan pembakaran sampah di area padat penduduk, karena terdapat asap yang jelas akan mengganggu pernapasan, dan agar warga masyarakat budayakan gotong royong dalam membersihkan sampah," tuturnya.
Hingga kini TPS Ilegal di wilayah Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat masih dalam proses pembersihan oleh DLH Kota Bekasi.